DPRD Lampung Utara Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

    DPRD Lampung Utara Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

    LAMPUNG UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Keterangan Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang sidang DPRD setempat. Senin, 9 Agustus 2021.

    Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md., bersama dengan Wakil Ketua I Madri Daud, SE., MH dan Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, dan Anggota DPRD.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Lekok, M.M., hadir sekaligus mewakili Bupati Lampung Utara dikarenakan berhalangan. Setelah acara dibuka oleh Pimpinan Rapat, Sekertaris Dewan, Drs. Achmad Alamsyah, M.M., yang membacakan surat masuk terkait dengan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.

    Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Keterangan Bupati yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Lampung Utara. Dalam penyampaiannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta didasarkan pula pada realisasi anggaran tahun 2020 dan beberapa asumsi yang dapat dijadikan rujukan, maka sebagai tindak lanjut dari ketentuan dan asumsi tersebut, disusunlah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. 

    Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa, KUA-PPAS merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana dalam dokumen KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan asumsi yang mendasarinya untuk 1 (satu) tahun. Sedangkan dalam dokumen PPAS, memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD). 

    Di akhir sambutannya Sekda berharap kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pembahasan dengan efektif mengenai Rancangan KUA-PPAS 2022 sehingga nanti dalam penyusunan APBD 2022 juga dapat efektif.

    Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut perwakilan Forkopimda, Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Camat, Lurah se-Lampung Utara dan dari berbagai awak media cetak maupun online. (Tr)

    Lampung Utara Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Negeri Lampung Utara Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Informasi Publik Yang Transparan Adalah...

    Berita terkait